Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Sebagai Objek Pajak Atas Putusan Arbitrase Untuk Pembangunan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v19i1.146Keywords:
ganti rugi, objek pajak, putusan arbitraseAbstract
Tulisan ini menganalisis tentang perbedaan persepsi mengenai ganti rugi sebagai objek pajak. Di dalam ketentuan BANI dan KUHPerdata tidak dijelaskan ganti rugi sebagai objek pajak. Sementara di dalam ketentuan IAI dan Dirjen Pajak dijelaskan ganti rugi sebagai objek pajak. Perbedaan persepsi bisa diselesaikan bila ada kesepahaman diantara berbagai lembaga. Bagaimanapun, kepentingan negara harus lebih diutamakan. Dirjen Pajak perlu bekerjasama dengan BANI agar mendapatkan informasi mengenai penyelesaian sengketa bisnis. Seterusnya, Pemerintah perlu membuat aturan khusus mengenai ganti rugi sebagai objek pajak atas putusan arbitrase. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menghilangkan keragu-raguan bagi otoritas pajak untuk melakukan penegakan hukum.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Ardiansah Ardiansah, Yetti Yetti, Dini Onasis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

