Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Sebagai Objek Pajak Atas Putusan Arbitrase Untuk Pembangunan Nasional

Authors

  • Ardiansah Ardiansah Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Yetti Yetti Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Dini Onasis Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v19i1.146

Keywords:

ganti rugi, objek pajak, putusan arbitrase

Abstract

Tulisan ini menganalisis tentang perbedaan persepsi mengenai ganti rugi sebagai objek pajak. Di dalam ketentuan BANI dan KUHPerdata tidak dijelaskan ganti rugi sebagai objek pajak. Sementara di dalam ketentuan IAI dan Dirjen Pajak dijelaskan ganti rugi sebagai objek pajak. Perbedaan persepsi bisa diselesaikan bila ada kesepahaman diantara berbagai lembaga. Bagaimanapun, kepentingan negara harus lebih diutamakan. Dirjen Pajak perlu bekerjasama dengan BANI agar mendapatkan informasi mengenai penyelesaian sengketa bisnis. Seterusnya, Pemerintah perlu membuat aturan khusus mengenai ganti rugi sebagai objek pajak atas putusan arbitrase. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menghilangkan keragu-raguan bagi otoritas pajak untuk melakukan penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-06-01

How to Cite

Ardiansah, A., Yetti, Y., & Onasis, D. (2019). Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Sebagai Objek Pajak Atas Putusan Arbitrase Untuk Pembangunan Nasional. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 19(1), 1–16. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v19i1.146

Issue

Section

Articles