Tindakan Hukum Administratif Terhadap Penghunian Rumah Negara Golongan II Setelah Pegawai Negeri Pensiun

Authors

  • Hetriza Masfita Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i2.176

Keywords:

Tindakan Hukum Adminstrasi, Rumah Negara Golongan II, Pensiunan

Abstract

Rumah Negara Golongan II merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk pegawai negeri sipil selama masih menjabat sebagai abdi negara. Setelah pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara. Tulisan ini bertujuan untuk memapar dan menganalisis dua hal: (i) Pranata hukum Penghunian rumah negara golongan II, dan (ii) Tindakan hukum administrasi terhadap penghunian rumah negara golongan II setelah pegawai negeri sipil pensiun. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, tulisan ini menyimpulkan bahwa penghunian rumah negara golongan II adalah sah secara hukum apabila memenuhi persyaratan dan peraturan rumah Negara. Namun, jika rumah tersebut tetap dihuni setelah pensiun, hal ini termasuk pelanggaran hukum. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi administrasi demi menghindari penyalahgunaan rumah tersebut di luar fungsinya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Masfita, H. (2018). Tindakan Hukum Administratif Terhadap Penghunian Rumah Negara Golongan II Setelah Pegawai Negeri Pensiun. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 18(2), 123–138. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i2.176