Budaya Hukum Masyarakat Aceh Dalam Perjanjian Jual-Beli

Authors

  • Sulaiman Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Komplek Kampus Bukit Indah, Jl.Jawa-Blang Pulo Kecamatan Muara Satu P.O. Box 141 Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i01.26

Keywords:

Budaya Hukum, Masyarakat Aceh, Perjanjian Jual Beli

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan budaya hukum masyarakat Aceh dalam melakukan perjanjian jual beli, dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dalam kenyataan di lapangan masyarakat Aceh mayoritas penduduknya beragama Islam dan kaya dengan budaya, tetapi dalam transaksi jual beli obyek tanah dan rumah masih menggabungkan ketiga sistem hukum tersebut yaitu, hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata barat dalam melakukan transaksi jual beli. Pentingnya harmonisasi dalam penggunaan hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata di Aceh dalam perjanjian jual beli. Bentuk otonomi yang diberikan khususnya dalam bidang agama dan adat, maka peluang untuk melahirkan produk hukum seperti Qanun yang mengatur bidang mua’malah banyak dipraktikkan ditengah-tengah masyarakat Aceh. Sistem nilai (value system) yang terkandung dalam unsur-unsur hukum Islam dan hukum adat mendapat peluang besar dilahirkan produk hukum dalam bentuk Qanun oleh pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota dalam wilayah hukum provinsi Aceh. Pembentukan qanun dalam bidang jual beli inipun harus diwarnai ketiga sistem hukum yang sudah hidup dalam masyarakat Aceh.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-01-17

How to Cite

Sulaiman, S. (2018). Budaya Hukum Masyarakat Aceh Dalam Perjanjian Jual-Beli. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(01), 1–22`. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i01.26

Issue

Section

Articles