Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak

Authors

  • Khoiruddin Nasution Fakultas Syari‘ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i01.333

Keywords:

Kekerasan seksual, Perlindunga anak, Perppu, represif, preventif, Kursus Pra Nikah, Kursus Calon Pengantin

Abstract

Presiden Joko Widodo pada hari Rabu 25 Mei 2016 telah menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UUNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diamandemen dengan UU No.35 tahun 2014. Namun seiring dengan lahirnya Perppu ini lahir keraguan dari para pemerhati tentang efektivitasnya. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan alasan di balik keraguan para pemerhati, baik yang pro maupun yang kontra. Akhirnya dapat dicatat tiga kesimpulan. Pertama, ada sejumlah faktor yang menjadi sebab dan sumber terjadinya kekerasan terhadap anak. Kedua, efektivitas hukum dalam menghilangkan kekerasan terhadap anak, sangat tergantung pada idealis penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Ketiga, bersamaan dengan upaya represif, upaya preventif juga niscaya dilakukan dalam bentuk Kursus kepada pasangan produktif dan calon suami dan isteri serta penyuluhan di bidang keluarga yang berkelanjutan dan substansial.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Nasution, K. (2018). Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(01), 19–31. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i01.333

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)