Legislasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i01.338Keywords:
Positivisasi, hukum ekonomi syariah, hukum nasional, legislasi, nilai-nilai lokalAbstract
Legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia lahir sebagai konsekuensi logis dari dialog dan persinggungan ajaran Islam dengan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, formulasi, karakteristk dan ekspresilegislasi hukum ekonomi syariah mewujud dalam bentuk yang ragam, sebangun dengan dengan keragamannilai-nilai lokal (local wisdom) yang mengitari pertumbuhan hukum ekonomi syariah. Perkembangan sejarahlegislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menampilkan watak dinamis dengan khas ke Indonesiaan. Tatanilai, setting sosial politik dan budaya menjadi elemen penting yang mempengaruhi laju dan arah legislasihukum ekonomi syariah Islam di Indonesia.Tulisan ini membuktikan bahwa hukum ekonomi Islam telah menampakkan diri sebagai salah satu sub sistem dalam tatanan hukum nasional Indonesia dengan lahirnyaberbagai instrumen regulasi dalam bentuk undang-undang / qanun sebagai hukum nasional Indonesia
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

