Maqashid Syariah Dalam Ranah Politik (Studi Atas Terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i02.362Keywords:
Maqhasyid syariah, perda, DPRD, porstitusiAbstract
Artikel dari hasil penelitian ini mendiskripsikan tentang berbagai faktor sosial yang melatar belakangi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Jambi, yang juga menelisik dari pendekatan maqashid syariah. Penulis menemukan sebuah argu
Almen baru bahwa tidak semua Perda bernuansa syariah hanya berorientasi pada syariah (ansich), atau hanya untuk kepentingan politik praktis. Berbagai faktor sosial tampil mengiringi desakan terbitnya Perda ini, di mana kondisi tempat prostitusi yang memang sudah nyata-nyata melanggar norma-norma agama, sosial, adat dan hukum negara yang berlaku, yang di lokasi itu juga terboncengi oleh praktik penggunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian. Karena itu argumen dari kalangan DPRD dan tokoh agama di Kota Jambi untuk menerbitkan Perda, sehingga lokasi prostitusi dapat ditutup adalah untuk menghilangkan sumber kemudharatan dan menegakkan kemaslahatan umat manusia, yang merupakan kebutuhan daruri, sebagaimana tertuang dalam prinsip utama yang harus dipelihara umat manusia yaitu: memelihara agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (an-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

