Pelarangan Perkawinan Satu Marga Dalam Adat Batak Mandailing

Authors

  • Samin Batubara Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i1.37

Keywords:

Perkawinan Semarga, Baatak Mandailing, Hukum Islam

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan pelarangan perkawinan semarga dalam adat Batak Mandailing yang difokuskan di Desa Muara Penyenggerahan, Kecamatan Rao, Provinsi Sumatera Barat. Ia juga bertujuan untuk menguji hipotesa yang menyatakan pelarangan perkawinan semarga dalam adat Batak Mandailing telah mengalami pergeseran nilai di tengah masyarakat. Metodologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode fenomenologis. Artikel ini menyimpulkan bahwa pelarangan perkawinan semarga dalam perspektif adat Batak Mandailing di Desa Muara Penyenggerahan masih eksis. Namun dalam prakteknya sekarang, aturan adat ini mengalami pergeseran, karena alasan-alasan internal dan eksternal dari pasangan yang menikah semarga tersebut. Selanjutnya, ditinjau dari perspektif hukum Islam, pelarangan perkawinan semacam ini tidak sesuai dengan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-06-01

How to Cite

Batubara, S. (2018). Pelarangan Perkawinan Satu Marga Dalam Adat Batak Mandailing. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 18(1), 1–12. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i1.37

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)