Pelarangan Perkawinan Satu Marga Dalam Adat Batak Mandailing
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i1.37Keywords:
Perkawinan Semarga, Baatak Mandailing, Hukum IslamAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan pelarangan perkawinan semarga dalam adat Batak Mandailing yang difokuskan di Desa Muara Penyenggerahan, Kecamatan Rao, Provinsi Sumatera Barat. Ia juga bertujuan untuk menguji hipotesa yang menyatakan pelarangan perkawinan semarga dalam adat Batak Mandailing telah mengalami pergeseran nilai di tengah masyarakat. Metodologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode fenomenologis. Artikel ini menyimpulkan bahwa pelarangan perkawinan semarga dalam perspektif adat Batak Mandailing di Desa Muara Penyenggerahan masih eksis. Namun dalam prakteknya sekarang, aturan adat ini mengalami pergeseran, karena alasan-alasan internal dan eksternal dari pasangan yang menikah semarga tersebut. Selanjutnya, ditinjau dari perspektif hukum Islam, pelarangan perkawinan semacam ini tidak sesuai dengan hukum Islam.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.