Penolakan Imam Syafi'i Terhadap Istihsan Sebagai Salah Satu Metode Istinbath Hukum Islam

Authors

  • Bakhtiar Hasan Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.379

Keywords:

Istihsan, Hukum Islam, Istinbath

Abstract

 Istihsan adalah salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan kehujjah-annya diperdebatkan oleh ulama hukum Islam. Secara garis besar terdapat dua versi pandangan ulama tentang ke-hujjah-an istihsan tersebut. Versi pertama memandangnya sebagai salah satu dalil hukum yang mempunyai kewenangan dan ke-hujjah-an yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah. Sementara versi kedua beranggapan bahwa istihsan tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum, versi kedua ini dipelopori oleh Imam Syafi’i. Sejauh yang ditolak oleh Imam Syafi’I,  di mana istihsan yang tidak bersandar kepada keterangan (alkhabar) dari salah satu empat dalil syara’, yaitu al. Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Adapun istihsan yang dipegang oleh golongan Malikiyah dan Hanafiyah pada hakikatnya tidak ditolak oleh Imam Syafi’i, karena istihsan dalam pandangan mereka (yang memegang istihsan) bersandarkan kepada dalil-dalil yang diakui oleh Imam Syafi’i. Hanya saja istihsan yang bersandar kepada dalil dalam pandangan Imam Syafi’i itu bukanlah istihsan namanya. Jadi perbedaannya hanya perbedaan semantick (Khulful al-Laf)

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Hasan, B. (2018). Penolakan Imam Syafi’i Terhadap Istihsan Sebagai Salah Satu Metode Istinbath Hukum Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(01), 58–73. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.379

Issue

Section

Articles