Penolakan Imam Syafi'i Terhadap Istihsan Sebagai Salah Satu Metode Istinbath Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.379Keywords:
Istihsan, Hukum Islam, IstinbathAbstract
Istihsan adalah salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan kehujjah-annya diperdebatkan oleh ulama hukum Islam. Secara garis besar terdapat dua versi pandangan ulama tentang ke-hujjah-an istihsan tersebut. Versi pertama memandangnya sebagai salah satu dalil hukum yang mempunyai kewenangan dan ke-hujjah-an yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah. Sementara versi kedua beranggapan bahwa istihsan tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum, versi kedua ini dipelopori oleh Imam Syafi’i. Sejauh yang ditolak oleh Imam Syafi’I, di mana istihsan yang tidak bersandar kepada keterangan (alkhabar) dari salah satu empat dalil syara’, yaitu al. Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Adapun istihsan yang dipegang oleh golongan Malikiyah dan Hanafiyah pada hakikatnya tidak ditolak oleh Imam Syafi’i, karena istihsan dalam pandangan mereka (yang memegang istihsan) bersandarkan kepada dalil-dalil yang diakui oleh Imam Syafi’i. Hanya saja istihsan yang bersandar kepada dalil dalam pandangan Imam Syafi’i itu bukanlah istihsan namanya. Jadi perbedaannya hanya perbedaan semantick (Khulful al-Laf)
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

