Pelaksanaan Adat Selam Air Ditinjau Dari Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia

Authors

  • Ramlah Ramlah Fakultas Syariah IAIN Sulthan thaha Syaifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.384

Keywords:

Peradilan Agama/Hukum Acara Peradilan Agama, Sengketa Selam Air

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan penyelesaian sengketa harta melalui sidang Selam Air di Desa Seling ditiinjau dari kajian Hukum Acara Peradilan Agama. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, dan teknik analisis datanya menggunakan preskriptif yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian  serta memberi penilaian mengenai salah atau benarnya menurut hukum terhadap fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian yang dicapai: penelitian ini bila ditinjau dari aspek Peradilan Agama/Hukum Acara Peradilan Agama sebagian konsep Hukum Acara Peradilan Agama sesuai dengan tujuan Praktek penyelesaian Sengketa Selam Air, dan sebagian bertentangan dengan konsep Hukum Acara Peradilan Agama. Namun peraktek Adat Selam Air ini sejak dahulu kala sampai saat ini tidak ada larangan dari para ulama’ setempat, dan ini berpatokan pada kaidah “sesuatu yang tidak ada perintah dan larangan berarti hukumnya bolehâ€.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Ramlah, R. (2018). Pelaksanaan Adat Selam Air Ditinjau Dari Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(01), 131–146. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.384

Issue

Section

Articles