Pelaksanaan Adat Selam Air Ditinjau Dari Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.384Keywords:
Peradilan Agama/Hukum Acara Peradilan Agama, Sengketa Selam AirAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan penyelesaian sengketa harta melalui sidang Selam Air di Desa Seling ditiinjau dari kajian Hukum Acara Peradilan Agama. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, dan teknik analisis datanya menggunakan preskriptif yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian serta memberi penilaian mengenai salah atau benarnya menurut hukum terhadap fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian yang dicapai: penelitian ini bila ditinjau dari aspek Peradilan Agama/Hukum Acara Peradilan Agama sebagian konsep Hukum Acara Peradilan Agama sesuai dengan tujuan Praktek penyelesaian Sengketa Selam Air, dan sebagian bertentangan dengan konsep Hukum Acara Peradilan Agama. Namun peraktek Adat Selam Air ini sejak dahulu kala sampai saat ini tidak ada larangan dari para ulama’ setempat, dan ini berpatokan pada kaidah “sesuatu yang tidak ada perintah dan larangan berarti hukumnya bolehâ€.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

