Hukum Islam, Pluralisme, dan Realitas Sosial
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.420Keywords:
Hukum Islam, Pluralitas, Kehidupan ModernAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perjalanan hukum Islam di zaman sekarang. Berdasarkan pendekatan kualitatif, makalah ini menemukan bahwa dalam prakteknya sebagian besar Muslim ingin menerapkan hukum Islam seperti yang dilakukan oleh Nabi, meskipun sudah banyak berubah selama berabad-abad sejak Nabi. Namun, beberapa kelompok lain ingin memodernisasi dan bahkan lebih ekstrim untuk sekularisasi praktik seperti itu, karena, menurut mereka, hal itu membuat Islam terbelakang. Kelompok-kelompok lain hanya fokus pada praktek ibadah, sementara yang lain kurang diperhatikan. Namun, masalahnya adalah bagaimana menerapkan hukum Islam dalam kehidupan modern dan di tengah pluralitas pemikiran hukum Islam? Solusi dari problem ini adalah kita harus dapat memahami Islam, Iman dan Ihsan dalam praktek kehidupan sesuai dengan perkembangan zaman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

