Studi Komperatif Tentang Kedudukan Hakim Wanita di Mahkamah Syariah dan Mahkamah Sipil Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.423Keywords:
Hakim Wanita, Mahkamah Syariah, Mahkamah sipilAbstract
Tujuan di makalah ini adalah untuk menjawab dan menganalisa isu posisi wanita di Mahkamah Syariah, terutama posisinya sebagai hakim. Hal ini tidak terlepas dari pro dan kontra mengenai posisi tersebut, di mana masing-masing pihak bergantung pada ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi. Untuk menjawab masalah ini, dengan memanfaatkan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa perbedaan antara dua pandangan ini terjadi karena adanya perbedaan dalam teori dan dan praktek. Dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi memang wanita dilarang untuk menjadi pemimpin (hakim). Namun, dalam prakteknya, pada masa kenabian, sahabat dan setelah itu pernah diberikan wanita untuk menjadi pemimpin. Selain itu, Islam juga memberikan suatu kehormatan bagi wanita, sehingga posisinya sama dengan pria. Dan perbedaan ini juga yang terjadi pada mahkamah syariah dan mahkamah sipil di Malaysia. Mahkamah Syariah tidak membolehkan wanita sebagai hakim, sedangkan di Mahkamah Sipil memberikan kesempatan yang sama kepada wanita dan pria untuk menjadi hakim
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

