Aspek Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.428Keywords:
Aspek Pecegahan, Kekerasan, Hak-Hak AnakAbstract
Saat ini, ide membawa undang-undang perlindungan anak menjadi sangat penting. Hal ini disebabkan banyak tindakan yang mengakibatkan kerugian, bahaya, atau ancaman bahaya kepada anak. Dalam kasus ini, rentan terhadap pelecehan seksual, sementara UU No. 23 tahun 2002 yang secara khusus menyatakan hak-hak dan kesejahteraan anak anak. Hal ini juga disebutkan hak untuk perlindungan dari kekerasan dan hak untuk mengekspresikan pandangan mereka. Upaya untuk alamat kekerasan terhadap anak ini jelas tidak agenda baru. Jauh sebelum agenda ini telah ditangani reaktif. Tapi sayangnya, strategi yang telah scripted terpecah-pecah dan tidak terintegrasi. Akibatnya, kekerasan terus terjadi. Berbagai faktor seperti nilainilai disorientasi, keluarga pendidikan, pengembangan media dan isu-isu ekonomi yang dianggap sebagai alasan mengapa pelecehan anak terus muncul. Melalui lensa hukum Islam, harus diterapkan untuk berbagai upaya dalam bentuk pendidikan, perawatan dan perlindungan untuk pengembangan optimal di masa depan. Salah satunya adalah pendidikan seks.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

