Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat M.T Azhari)

Authors

  • Bagio Kadaryanto Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.447

Keywords:

Hukum Negara, Sila Pancasila, Negara Hukum Indonesia

Abstract

Pembahasan hukum negara telah memiliki rute yang panjang di tingkat yang ideal, mulai dari Yunani Kuno ke zaman modern. Namun, implementasinya di setiap negara berbeda, meskipun pada umumnya telah dikelompokkan dalam kelas Anglo-Saxon dan Benua Eropa. Khususnya di Indonesia, menurut pandangan Azhari, hukum negara (rechtsstaat), meskipun tidak banyak berbeda dari dua kelompok, tetapi hukum Indonesia, lebih khusus, negara hukum yang berdasarkan Pancasila, di mana nilai-nilai yang ditemukan di a sila Pancasila ditempatkan sebagai landasan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Kadaryanto, B. (2018). Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat M.T Azhari). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(02), 1–24. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.447