Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat M.T Azhari)
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.447Keywords:
Hukum Negara, Sila Pancasila, Negara Hukum IndonesiaAbstract
Pembahasan hukum negara telah memiliki rute yang panjang di tingkat yang ideal, mulai dari Yunani Kuno ke zaman modern. Namun, implementasinya di setiap negara berbeda, meskipun pada umumnya telah dikelompokkan dalam kelas Anglo-Saxon dan Benua Eropa. Khususnya di Indonesia, menurut pandangan Azhari, hukum negara (rechtsstaat), meskipun tidak banyak berbeda dari dua kelompok, tetapi hukum Indonesia, lebih khusus, negara hukum yang berdasarkan Pancasila, di mana nilai-nilai yang ditemukan di a sila Pancasila ditempatkan sebagai landasan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
						 
							 
     



