Konsep Mudarabah Menurut Syeikh Daud Al-Fatani

Authors

  • Hadenan Bin Tupek Pengawai Hal Ehwal Islam, Bhagian Perancang dan Penyelidikan Jabatan Agama Islam Sarawak

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.450

Keywords:

Mudarabah, al-Masa'il, Syeikh Daud Al-Fatani

Abstract

Makalah ini membahas pandangan Syeikh Daud Al-Fatani (1131-1265H/ 1718-1847M) sehubungan dengan konsep mudarabah seperti yang dibahas dalam bukunya Furu 'al-Masa'il (1254-1257H/ 1838-1841M) dan secara khusus disebut dalam judul Kitab al-Qirad. Makalah ini berbicara tentang definisi dan pemahaman tentang konsep mudarabah, selain untuk berbicara tentang kondisi enam prinsip mudarabah terdiri pemodal, pengusaha atau pekerja, kekayaan atau modal, usaha atau bekerja, sighat ijab qabul dan dan bagi hasil. Selain itu, topik yang berkaitan dengan pembatalan kontrak mudarabah dan mengklaim kembali aset modal mudarabah juga dibahas. Tulisan ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode analisis isi untuk menganalisis data. Pada saat yang sama, analisis komparatif dengan pandangan otentik Mazhab Syafi'i juga diterapkan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Syeikh Daud Al-Fatani berkaitan dengan konsep mudarabah adalah dalam lingkup pembahasan fiqh alSyafi'i. Selain itu, konsep mudarabah yang disebutkan dalam buku al-Masa'il Furu' juga masih relevan dan berlaku di perbankan dan keuangan Islam dari masa lalu, sekarang dan masa depan.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Tupek, H. B. (2018). Konsep Mudarabah Menurut Syeikh Daud Al-Fatani. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(02), 1–17. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.450