Istri Wajib Memberikan Nafkah Kepada Suami: Tradisi Adat Sari Galuh Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.58Keywords:
Adat, nafkah istri, hukum Islam, undang-undangAbstract
Artikel ini meneliti tentang tradisi adat Sari Galuh yang berkaitan dengan fungsi seorang istri yang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada suami. Masyarakat adat Sari Galuh menganut sistem matrilinal yang mangatur hak dan kedudukan suami berada di bawah pengaruh istri dan kerabatnya. Atas dasar inilah seorang istri berkewajiban memberikan nafkah kepada suami dan anak-anak mereka, dan segala keperluan rumah tangga ditanggung oleh seorang istri dan suami hanya bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangga. Hal tersebut bertentangan dengan kesepakatan jumhur ulama dan UU No. 1 Tahun 1974 bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah seorang suami bukan istri
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

