Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia

Authors

  • Nun Harrieti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Dipatiukur No. 35 Bandung Indonesia
  • Etty Mulyati Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Dipatiukur No. 35 Bandung Indonesia,

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.60

Keywords:

Perbankan Syariah, LKS-PWU, Wakaf Uang

Abstract

Perbankan syariah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam system perekonomian nasional,selain fungsi intermediasi perbankan syariah juga memiliki fungsi sosial. Sehingga menarik untuk diteliti mengenai peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menerbitkan sertifikat wakaf uang, serta menempatkan wakaf uang tersebut di dalam produk penerimaan dana dengan akad titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir dan dapat mengelola dana tersebut sampai nazhir menentukan lain.

Downloads

Published

2018-07-03

How to Cite

Harrieti, N., & Mulyati, E. (2018). Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.60