Tinjauan Fikih Terhadap Aktivitas Perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.61Keywords:
Jurisprudence, Trading ActivityAbstract
Studi ini mendeskripsikan aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi.Studi ini juga meninjau aktifitas perdagangan tersebut dengan kacamata Fikih Mu’amalah (Hukum Ekonomi Islam). Pertanyaannya adalah apakah perilaku yang dilakukan oleh pedagang sejalan dengan Hukum Islam atau tidak ? Pertanyaan ini penting untuk dijawab mengingat mayoritas para pedagang di Pasar Bawah adalah muslim. Di sisi lain Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa pasar adalah seburuk-buruk tempat dan mesjid sebaikbaik tempat. Seakan-akan pernyataan ini memberi peluang bagi pelaku pasar untuk melakukan perbuatan menyimpang atau melanggar hukum. Studi inimenemukan bahwa perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi berlangsung secara intens dengan pola perdagangan tradisonal. Dalam aktivitas perdagangan tersebut ditemukan banyak penyimpangan yang dapat dikelompokkan: 1. terkait dengan komoditi yang diperdagangkan, 2. bentuk transaksi yang dilakukan, 3. pelanggaran terhadap regulasi, 4. pengabaian terhadap etika bisnis yang sudah diatur dalam Islam.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

