Implementasi Sistem Perizinan Usaha Tambang Pasir di Sungai Batanghari Kab. Batanghari dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Sayuti Sayuti

DOI:

https://doi.org/10.30631/nf.v8i2.1238

Keywords:

Permit, sand mining business permittance, legal perspective

Abstract

On the one hand, indeed, can give a positive development for the advancement
of the economic, social, cultural and so on. But on the other hand, development
can also have negative effects to people's lives. With regard to economic
development efforts in the field of human resources management, these efforts
are expected to be made in the form of environmentally friendly development.
But the reality is not so, because many companies or industries that are not able
to provide benefits to the environment and even vice versa. This is where the
actual main function of granting permittance to the authorities, because it
permit is a state administrative decision rendered pursuant to applicable
regulations. Especially the business permittance system implementation sand
mine in Batang Hari River, when viewed from a legal perspective, the
implementation of the permittance system is not yet fully run in accordance with
the legislation, because they found that the procedure has not been carried out
properly and not been determined by a specifically juridical basis regulate the
permittance issues.

References

Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mutiara Widya, 1989.

E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Kantor Pertambangan Kabupaten Batang Hari, Daftar SIPD yang Diterbitkan Tahun 2012/2013.

Kantor Pertambangan Kabupaten Batang Hari, Contoh Berkas Permohonan Untuk Mendapatkan SIPD.

Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No: 01 P/201/M.PE/1986 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B).

Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GBHN

Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1985.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Ketujuh, Cetakan Ketujuh Belas, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2002.

Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Potensi Daerah Otonom (LP3DO), Peluang dan Tantangan Daerah Otonom dalam Meningkatkan PAD Melalul SDA, Hasil Penelitian, Jambi: Sekretariat LP3DO, 2010.

Maynard M. Huftschmidt, (et. al), Lingkungan, Sistem Alami dan Pembangunan Pedoman Penilai Ekonomi, (Terjm. Sukanto Reksohadiprodjo), Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1987.

Paulus Efendi Lotulung, Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata, Bandung: Citra Aditya, 1993.

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian.

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.

Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No: 03/P/M/ Pertamben/1981 tentang Pedoman Pemberian SIPD untuk Bahan Galian yang Bukan Strategis dan Bukan Vital (Bahan Galian Golongan C).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C.

Philipus M. Hadjon (et.al), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1999.

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Bandung: Alumni, 1985.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

S. F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000.

Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Wawancara Dengan Tokoh-tokoh Masyarakat Desa Pasar Terusan, Tanggal 8-20 Nopember 2013.

Wawancara Dengan Suhabli, Kepala Kantor Pertambangan Kab. Batang Hari, Tanggal 23 Oktober 2013.

W. F. Prins, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Andalusia, 1975.

Downloads

Published

2013-12-31 — Updated on 2022-05-29

Versions

How to Cite

Sayuti, S. (2022). Implementasi Sistem Perizinan Usaha Tambang Pasir di Sungai Batanghari Kab. Batanghari dalam Perspektif Hukum. NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 1–30. https://doi.org/10.30631/nf.v8i2.1238 (Original work published December 31, 2013)