Strategi Aliansi Perempuan Merangin (APM) dalam Mengadvokasi Perempuan di Kabupaten Merangin, Jambi: Meninjau Kembali Program Anti Kekerasan

Authors

  • Roza Fitria
  • Edi Kurniawan
  • Siti Marlina UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/tpj.v2i1.1120

Keywords:

Strategi, Advokasi, Aliansi Perempuan Merangin (APM), Anti Kekerasan terhadap Pempuan

Abstract

Tulisan ini mengkaji pelaksanaan program anti kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang digerakkan Aliansi Perempuan Merangin (APM), strategi pelaksanaannya dan kendala yang dihadapi. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di satuan kerja APM Merangin, Dusun Marga Mulya, Desa Pulau Tujuh, Kecamatan Pamenang Barat, Merangin. Tulisan ini menyimpulkan bahwa, pertama, pelaksanaan program anti kekerasan terhadap perempuan pada APM Merangin dilakukan dengan dialog publik, kampanye, sosialisasi, dan melalui siaran radio; kedua, strategi APM Merangin dalam melaksanakan prtogram tersebut yakni menjalin mitra kerja, sosialisasi, pelayanan pada korban dan pengumpulan dana; ketiga, kendala yang dihadapi APM dalam pelaksanaan program tersebut adalah kurangnya partisipasi masyarakat, tidak berani melapor. Upaya dalam menghadapinya dengan cara membuat acara sosialisasi menarik, penjadwalan ulang, dan aktif berpastisipasi.

References

Arsip Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin.

Arsip Sekertrariat Kantor Aliansi Perempuan Merangin (APM)

Darmanto, dkk. (2019). Bauran Orientasi Strategi dan Kinerja Organisasi Penerapan Vatiabel Anteseden, Modernisasi dan Mediasi dalam Penelitian Ilmiah. Yogyakarta: Deepublish.

Darmo, M. Pujo. (2019). Partisipasi masyarakat, Jawa Tengah: Deepublish.

Dwijayanti, Febri. (2019). Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan Perspektif Al-Qur’an. Skripsi: Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi.

Emma Triana, dkk. (2019). Upaya Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Program Corporate Social Resposibility: Jurnal Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 6(3), 260.

Frinaldi, Aldri. (2019). Strategi DP3AP2KB dalam Memberikan Perlindungan dan Pencegahan Korban SodomiSsiswa Sekolah Dasar di Kota Padang: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2), 4.

Hasbi, Muhammad. (2017). Kekerasan terhadap Perempuan menurut Tinjauan Agama dan Sosiologi: Jurnal Al-Maiyyah, 10(2), 263.

Kurniawati, Khairani. (2018. )Sosialisasi Kepribadian, Yogyakarta: Sentra Edukasi Media.

Lail, Anis Fajru, (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Suami kepada Istri. Skripsi: Fakultas Syariah UIN Sultha Thaha Syaifuddin Jambi.

Laura Fitriani, dkk. Implementasi Program Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangg di Kota Bogor: Jurnal Governansi, 5(1), 91-.

Margono. (2014). Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta.

Mohammad Tufik, dkk. (2013). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rinek Cipta: Jakarta.

Muhammad Rifa’at, dan Adiakarti Farid, (2019). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa:Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center: Jurnal Studi Gender, 14(2), 179.

Puri Pramudini, dkk. (2021). Sosialisasi Tentang Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan dalam Rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Jurnal Comunita Servizio, 3(1), 549.

Sugandi, Yogi Suprayogi. (2011). Administrasi Publik, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono, (2014). Memahami Penelitian Kualitatif,cet.ke-10, Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Dasar 1945 No. 27 pasal 2 Tentang Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Viezna Leana.F, dan Rosalia Indriyati.S, (2020). Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan: Jurnal Kewarganegaraan, 4(2). 63.

Wawancara

Atika Aprillia, Anggota CC Pinang Sehat, Pianang Merah, 08 September 2021.

Eka Anwar, Ketua Forum Pertahanan Adat Kabupaten Merangin, Bukit Bungkul, 10 September 2021.

Fauziah, Kasi Pengaraustamaan Gender (PUG) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Merangin. 06 September 2021.

Imam Syaifuddin, Ketua Forum Remaja Lelaki APM, Pinang Merah, 11 September 2021

Juawariah, Devisi Penguatan Ekonomi, Pinang Merah, 06 September 2021.

Lily, Anggotan forum remaja perempuan, Mampun Baru, 07 September 2021.

Meyliana Ernawati, Anggota forum remaja perempuan, Bulit Bungkul,03 September 2021.

Muslimin, Tokoh Adat, Pinang Merah, 12 September 2021

Radja Muammar Khadafi, anggota forum remaja laki-laki, Pinang Merah, 06 September 2021.

Sualjimah, Ketua Pelaksana Aliansi Perempuan Merangin (APM), Bukit Bungkul, 03 September 2021.

Supardi, Badan Pengurus Desa (BPD), Pulau Tujuh, 16 Agustus 2021.

Sutiyem, Koordinator Program, Mampun Baru, 06 September 2021.

Downloads

Published

2022-05-03