Strategi Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Green Tourism di Era Revolusi Industri 4.0 (Studi Kasus Kota Prabumulih)

Authors

  • Ignasius Hendrasmo Universitas Tamansiswa Palembang
  • Novita Wulandari Universitas Tamansiswa Palembang
  • Lies Nur Intan Universitas Tamansiswa Palembang

DOI:

https://doi.org/10.30631/tpj.v2i2.1234

Keywords:

Strategi, Kebijakan Pemerintah, Pariwisata, Green TOurism

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menyusun model strategi kebijakan pemerintah daerah dalam menghadapi green tourism bagi pariwisata berkelanjutan era revolusi industri 4.0 di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.  Pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan yang yang merupakan sumber pendapatan daerah. Era revolusi Industri 4.0, menuntut Pemerintah dan Pemerintah Daerah terus berinovasi membangun dan mengembangkan konsep pariwisata berkelanjutan atau yang lebih dikenal sebagai green tourism (pariwisata hijau). Strategi kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya konsep green tourism berkelanjutan era revolusi industri 4.0 ini. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan alat analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menghadapi green tourism Pemerintah Daerah dapat menerapkan model strategi kebijakan pemerintah, berfokus pada sinergitas stakeholders terkait, berbasis 3K yaitu komunikasi, koordinasi dan komitmen.

References

Adnyana, I. M. (2020). Dampak Green Tourism Bagi Pariwisata Berkelanjutan Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(3), 1582–1592.

Akhmar, A. M., & Syarifuddin. (2007). Mengungkap kearifan lingkungan Sulawesi Selatan. Makasar: Masagena press.

Bharadwaj, S. G., Varadarajan, P. R., & Fahy, J. (1993). Sustainable Competitive Advantage in Service Industries: A Conceptual Model and Research Propositions. Journal of Marketing, 57(4), 83–99. https://doi.org/10.1177/002224299305700407

Fajar. (2021, March 15). Keren...Nanas Prabumulih Dilirik Supplier Asing. Fajarsumsel.Co. Retrieved from https://fajarsumsel.co/keren-nanas-prabumulih-dilirik-supplier-asing/

Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., & Donnelly, J. H. (1996). Organisasi : Perilaku, Struktur, Proses (Ed. ke-8; N. Adiarni, ed.). Binarupa Aksara.

Goeldner, C. R., & Brent Ritchie, J. R. (2012). Tourism Principles, Practices and Philosophy (Twelve Edi). John Wiley & Sons, INC.

Herdiana, D. (2020). Rekomendasi Kebijakan Pemulihan Pariwisata Pasca Wabah Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kota Bandung. Jurnal Master Pariwisata, 7(1), 1–30.

Jones, A. (1987). Green tourism. Tourism Management, 8(4), 354–356. https://doi.org/10.1016/0261-5177(87)90095-1

Jumadi, A. A. (2021). Pariwisata Hijau dan Pemasaran Pariwisata Hijau Sebagai Upaya Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Era Covid-19. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Papers Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Immanuel, 104–114. Retrieved from http://journal.ukrim.ac.id/index.php/PFE/article/download/281/214

Jumadi, Kartini, D., Indiastuti, R., & Hasan, M. (2017). External Marketing, Government Policy and T-Serqual toward Customer Satisfaction in Indonesia Tourism Industry. International Journal of Management, Accounting and Economics, 4(1), 43–55. Retrieved from www.ijmae.com

Lane, B. (1994). What is rural tourism? Journal of Sustainable Tourism, 2(1–2), 7–21. https://doi.org/10.1080/09669589409510680

Liana, W. (2022). Upaya Meningkatkan Profesionalisme Karyawan pada Hotel Gran Nikita Prabumulih. Jurnal Ilmiah Ilmu Pengetahuan Teknologi Dan Seni, 1(2), 67–72.

Poerwanto, P., & Shambodo, Y. (2020). Revolusi Industri 4.0: Googelisasi Industri Pariwisata dan Industri Kreatif. Journal of Tourism and Creativity, 4(1), 59–72. https://doi.org/10.19184/JTC.V4I1.16956

PrabumulihPos. (2021, March 30). Wisata di Kebun Nanas - Prabumulih. Prabumuih Pos Update News. Retrieved from http://prabumulihpos.co.id/wisata-di-kebun-nanas/

Rahadian, A. H. (2016). Strategi pembangunan berkelanjutan. Prosiding Seminar STIAMI, 3(46–56).

Rahmi, S. A. (2016). Pembangunan Pariwisata dalam Perspektif Kearifan Lokal. Reformasi, 6(1), 76–84.

Risal, M. (2016). Kearifan Lokal Dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru Di Era Otonomi Daerah (Studi Kasus: Kearifan Lokal Di Daerah Apau Kayan Kabupaten Malinau). Jurnal Administrative Reform, 4(2), 106–126.

Rosadi, H., Putra, E. H., Ulfianah, E., Chairunnisa, A., Maulidda, R., Husni, N. L., & Handayan, A. S. (2022). Peranan PT. Pertamina EP Prabumulih Field dalam Mendukung Danau Shuji Menjadi Desa Wisata di Kabupaten Muara Enim. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1052–1058. https://doi.org/10.31004/JPDK.V4I5.6732

Santoso, P. (2016). Respon Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Menangkap Peluang Pengembangan Pariwisata di Bawean. BioKultur, 5(2). Retrieved from http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-bkecab27c5a7full.pdf

Setiawan, B. (2006). Pembangunan Berkelanjutan dan Kearifan Lingkungan: dari Ide ke Gerakan dalam Kearifan Lingkungan untuk Indonesiaku. Yogyakarta: Kerjasama Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI.

Singh, R. B., & Mishra, D. K. (2004). Green tourism in mountain regions-reducing vulnerability and promoting people and place centric development in the Himalayas. Journal of Mountain Science, 1(1), 57–64. https://doi.org/10.1007/BF02919360

Suhartini. (2009). Kajian Kearifan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Prosiding Seminar Nasional Penelitian, Pendidikan Dan Penerapan MIPA, 206–218.

Tunde, A. M. (2012). Harnessing Tourism Potentials for Sustainable Development: A Case of Owu Water Falls in Nigeria. Journal of Sustainable Development in Africa, 14(1), 119–133.

Wahono, F., Widyanta, A. B., & Kusumajati, T. O. (2001). Pangan, kearifan lokal dan keanekaragaman hayati : pertaruhan bangsa yang terlupakan. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.

Wulandari, N., & Firdausy, C. M. (2020). Effectiveness of policies and programs in optimising tourism resource potentials in Indonesia: a research note. International Journal of Tourism Policy, 10(2).

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta. Presiden Republik Indonesia

Published

2022-10-27