COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA TANJUNG PAUH MUDIK KABUPATEN KERINCI
DOI:
https://doi.org/10.30631/tpj.v2i2.1266Keywords:
Collaborative Governance, Pemerintahan, Tanjung Pauh MudikAbstract
Pemerintahan di desa Tanjung Pauh Mudik memiliki tiga komponen penting, yaitu pemerintahan adat, syarak, dan desa. Ketiga elemen tersebut saling mendukung agar baik dalam membuat kebijakan ataupun melakukan kontrol terhadap masyarakat agar terciptanya tatanan masyarakat yang damai dan sejahtera. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat lebih jauh peran dari ketiga elemen tersebut serta kolaborasi mereka di dalam menjalankan pemerintahan di desa Tanjung Pauh Mudik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang secara umum dapat digunakan untuk meneliti tentang sejarah, tingkah laku, kehidupan masyarakat, fungsionalisasi organisasi, aktivitas sosial, dan lain sebagainya. Data penelitian ini dikumpulkan melalui beberapa metode, di antara adalah metode indepth interview bersama para pemimpin pemerintahan di desa Tanjung Pauh Mudik, baik pemerintah adat, syarak, dan desa. Selain itu, penulis juga melakukan interview bersama beberapa masyarakat terkait kasus tertentu serta melakukan observasi langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pemerintahan di desa Tanjung Pauh Mudik. Di samping itu, penulis juga menggunakan metode dokumentasi terkait data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini berkesimpulan bahwa meskipun ketiga elemen pemerintahan tersebut memiliki tugas pokok masing-masing, namun terkadang pemerintahan adat masih memegang kekuasaan yang cukup dominan.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative Governance dalam Perspektif Administrasi Publik. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Booher, D. E., & Innes, J. E. (2002). Network Power in Collaborative Planning. Journal of Planning Education and Research, 21(3), 221–236.
Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2006). The Design and Implementation of Cross-Sector Collaborations: Propositions from the Literature. Public Administration Review, 66(SUPPL. 1), 44–55.
Choi, T., & Robertson, P. J. (2014). Deliberation and decision in collaborative governance: A simulation of approaches to mitigate power imbalance. Journal of Public Administration Research and Theory, 24(2), 495–518.
Creswell, J. W. (2014). Research Design Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed). SAGE Publications, Inc.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Morison, H. H. (1940). De Mendapo Hiang in het district Korintji: adatrechtelijke verhandelingen. Batavia: Druk De Unie.
Prahara, G. C., & Dewi, M. P. (2022). Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Ekowisata Taman Nasional Kerinci Seblat. Res Publica: Journal of Social Policy Issues, 1(1), 11–21.
Sunah, M. D. Al, Qadarsih, A. M., & Maswira, T. (2022). Sinergisitas Pemerintahan Daerah Dan Lembaga Adat Dalam Melaksanakan Pelestarian Kebudayaan Kenduri Sko Di Kerapatan Adat Negeri Jujun. 1(5), 1201–1212.
Sunliensyar, H. H. (2020). Tanah, kuasa dan niaga : dinamika relasi antara orang Kerinci dan Kerajaan - Kerajaan Islam di sekitarnya dari abad XVII hingga abad XIX. Jakarta: Perpusnas Press.
Yusuf, M., & Effendi, G. N. (2021). Eksistensi Pemangku Adat dalam Pengambilan Keputusan Desa di Kerinci. Tanah Pilih, 1(1), 11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci, 2019
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021
Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005
Wawancara Anderson, 2022
Wawancara Deki Syaputra, ZE, 2022
Wawancara Hafiful Hadi Sunliensyar, 2022
Wawancara Harmaini, 2022
wawancara Irfan Zain, 2022
Wawancara Martunus Rahim, 2022
Wawancara Zainun Mahmud, 2022








