Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat dalam Kebijakan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.30631/tpj.v1i2.827Keywords:
Implementasi kebijakan, KDRT, T2-P2A, Woman Crisis CenterAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sinergitas implementasi kebijakan pengananan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh T2-P2A dan WCC Yayasan Harmony Kabupaten Jombang, dengan menggunakan teori implementasi kebijakan oleh Merilee S. Grindle, dimana keberhasilan implementasi didasarkan pada 2 (dua) hal, yaitu: isi kebijakan dengan enam komponen, dan tiga komponen dari konteks implementasi kebijakan. Metode penelitian dengan wawancara dengan 6 informan (aparatur T2-P2A, Direktur WCC serta korban KDRT), dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan dari implementasi kebijakan adalah untuk melaksanakan tujuan dari setiap lembaga yang terlibat dalam penanganan KDRT terhadap perempuan dan anak, sehingga terjadi penurunan jumlah kasusnya, juga membuat masyarakat untuk tidak takut melaporkan kekerasan yang dialami; serta memberdayakan perempuan korban KDRT. Pelaksana program ini adalah berbagai lembaga yang tergabung dalam T2-P2A dengan memanfaatkan tenaga kerja serta fasilitas yang dimilki. WCC Jombang juga memediasi serta mendampingi secara hulum dalam melaksanakan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Adapun faktor yang menjadi pendukung dalam proses implementasi kebijakan adalah persamaan kepentingan antar lembaga, ketersediaan fasilitas yang menunjang proses penanganan dengan tenaga kerja yang berkompeten sesuai denga bidangnya masing- masing, serta keterlibatan kelompok-kelompok perempuan di desa seperti PKK, Fatayat dan Muslimat, dengan cara menjadikannya sebagai sarana sosialisai edukasi kepada masyarakat. Faktor penghambatnya adalah kurangnya koordinasi antar lembaga ketika proses penanganan kasus KDRT, sehingga terjadi pelimpahan kasus serta tidak mengikuti perkembangan kasusnya. Terakhir, anggaran yang belum dialokasikan secara khusus untuk program kegiatan T2-P2A.
References
Hukum. UNPAD Press. Bandung.
Bungin, B. 2005. Analisis Data Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Budiani, Ni Wayan. Jurnal Ekonomi dan Sosial, Vol.2, No.1, 2017. Efektivitas Program Penanggulangan Pengangguran Karang Taruna “Eka Taruna Bhakti†Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Bali: Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Udayana
Djannah, Fathul,dkk. 2003.Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, 2021, Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Jombang 2020 Semester II
Ghony, M. Djunaidi dan Fauzan Almanshur. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Huberman, Miles, Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohandi Rohidi. Depok: UI Press
Hutahayan , John Fresly. 2019. Faktor Pengaruh Kebijakan Keterbukaan Informasi Dan Kinerja Pelayanan Publik (Studi Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Yogyakarta: Deepublish
Tahir, Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alfabeta
Utaminingsih, Alifiulahtin, 2020, Gender dan Wanita Karir, UB Press, Malang
…………………………....2021. Irma F, Ulfah dan Sumi Lestari. Feminisasi Kemiskinan dan Pemberdayaan Perempuan Berprespektif Sosiopsikologis, UB Press. Malang
Jurnal
As’ad, Moh. 2020. “Perilaku Kekerasan†dalam Buletin Psikologi, Tahun VIII No. 1 Juni 2020
Eriyanti, Linda Dwi. 2017. “Pemikiran Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminismeâ€. dalam Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 6 No.1, April-September 2017. Jember: Universitas Jember
Makarim, Mufti. 2014. “Memaknai Kekerasanâ€, dalam Jurnal Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat
Mubarok, Syahryl, dkk. 2020, “Policy Implementation Analysis: Exploration of George Edward III, Marilee S. Grindle, and Mazmanian and Sabatier Theories in the Policy Analysis Triangle Frameworkâ€. Journal of Public Administration Studies Vol. 5 No.1, (hlm33-38)
Peraturan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T-P2A) di Kabupaten Jombang








