Analisis Kebijakan Pengembangan Pariwisata Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
DOI:
https://doi.org/10.30631/tpj.v1i2.877Keywords:
Desa wisata, Pembangunan kepariwisataan, Destinasi wisata, Tanjung Jabung TimurAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan dan strategi pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pengembangan pariwisata di daerahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan Desa Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, sebagai kawasan wisata unggulan dengan konsep desa wisata yang menonjolkan daya tarik wisata alam dan wisata budaya. Kedua, peningkatan daya tarik destinasi wisata dilakukan melalui pengembangan kawasan situs cagar budaya, mewujudkan kawasan destinasi wisata yang aman, nyaman, menarik, serta meningkatkan pemasaran melalui berbagai media promosi dan pagelaran/event pariwisata. Ketiga, Disparbudpora Tanjung Jabung Timur yang menjadi leading sector pembangunan kepariwisataan juga berupaya melakukan pola kerja kemitraan dalam pengembangan pariwisata di Tanjung Jabung Timur.
References
Damanik, Janianti dan Helmut f weber (2006) Perencanaan Ekowisata: Dari Teori ke aplikasi, Yogyakarta: andi Ofset.
Ghony, M. Djunaidi dan Fauzan Almanshur. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Huberman, Miles, Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohandi Rohidi. Depok: UI Press.
LKPJ Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 tahun 2017 Tahun 2016-2026, Pasal 19.
Pertauran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Nomor 16 Tahun 2003
Prasetyo P, (2013). Strategi Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Dalam Pengembangan Potensi Objek Wisata Kota Tarakan. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Volume 1 (1): 151-164.
RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2016-2021.
Suwantoro, Gamal (2005) Dasardasar Pariwisata, Yogyakarta: Andi Offset.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 1 ayat 3.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 11.








