QUO VADIS PERADILAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i02.311Keywords:
dekonstruksi, sengketa ekonomi syariah, peradilan agama, progresif, stagnanAbstract
Tulisan ini berupaya mengelaborasi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pendekatan dekonstruksi digunakan dengan mendeskripsikan setiap tahapan pengembangan hukum ekonomi syariah dengan melihat aspek progresifitas dan stagnansi dalam upaya tersebut. Langkah progresif pengembangan tersebut melalui tiga tahap, yaitu: inisiatif, formatif, dan reformatif. Akan tetapi, peran peradilan agama berada pada posisi status quo, sehingga hal ini merupakan bentuk stagnansi dalam pengembangan tersebut. Penyebabnya adalah 1) adanya aturan lain yang mereduksi kewenangan absolut peradilan agama. Disahkannya Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyelesaikan persoalan tersebut; 2) moral hazard perbankan syariah dengan menjadikan sulhu sebagai solusi penyelesaian sengketa. Sekalipun dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, upaya damai mengakibatkan tidak terungkapnya akar masalah dari suatu sengketa, sehingga tidak adanya keputusan hakim yang bisa dijadikan rujukan evaluative untuk pengembangan hukum ekonomi syariah di satu sisi, dan tindakan preventif agar masalah yang sama tidak terjadi terhadap nasabah atau perbankan syariah yang lain.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.