Konsep Gratifikasi Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i01.332Abstract
Gratifikasi merupakan perbuatan yang sudah dipraktekkan oleh umat Islam semenjak dahulu sampai sekarang. Karena pada intinya gratifikasi adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain. Namun dewasa ini ada aturan perundang-undangan yang melarang amalan gratifikasi. Untuk itu, dalam kajian ini akan ditelaah konsep berkaitan dengan gratifikasi dalam tinjauan Hukum Islam. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analitik dengan pendekatan normatif, yaitu meninjau konsep grati fikasi berdasarkan al-Qur’an dan hadis serta pendapat para ulama yang telah ada yang berkaitan dengan gratifikasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa, dalam Islam gratifikasi mempunyai makna yang sangat luas, yaitu segala bentuk pemberian. Konsep gratifikasi dalam Islam adakala berupa sedekah, hibah, hadiah, dan risywah. Bentuk-bentuk gratifikasi dalam Islam tersebut ada yang termasuk ke dalam kategori positif dan kategori negatif. Gratifikasi dalam bentuk sedekah, hibah, dan hadiah termasuk ke dalam amalan gratifikasi positif, amalan tersebut memang dianjurkan dalam Islam. Namun, amalan ini dapat berubah menjadi amalan negatif apabila penerimanya adalah petugas negara. Adapun gratifikasi dalam bentuk hadiah kepada penguasa dan risywah termasuk ke dalam gratifikasi negatif, karena dua bentuk amalan gratifikasi ini telah disebutkan dalam al-Qur’an, hadis, maupun pendapat para ulama sebagai amalan yang dilarang syara’, yaitu suatu amalan maksiat (jarimah). Gratifikasi dalam bentuk hadiah kepada penguasa dan risywah termasuk kedalam kategori jarimah ta’zir, maka pelakunya dapat dihukum dengan hukuman ta’zir, mulai hukuman terberat hingga hukuman teringan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

