Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Sebagai Kontribusi Bagi Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Ishaq Ishaq Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i01.334

Keywords:

Pidana pembunuhan, Hukum pidana indonesia, Hukum pidana islam

Abstract

Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Sanksi pidana pembunuhan di dalam hukum pidana bervariasi, dan tergantung kepada pasal-pasal mana yang dilanggar dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana tersebut. Misalnya, diancam pidana penjara 15 tahun, seumur hidup, atau selamanya 20 tahun. Disamping itu, ada juga yang diancam dengan pidana penjara 12 tahun, 9 tahun, 7tahun, 5 tahun, dan 4 tahun. Sedangkan sanksi pidanapembunuhan dalam hukum pidana Islam adalah qishash. Namun, dalam hal qishash ini, jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka sanksiqishash tidak berlaku dan beralih menjadi sanksi diyat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Ishaq, I. (2018). Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Sebagai Kontribusi Bagi Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(01), 33–44. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i01.334

Issue

Section

Articles