Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Ishaq Ishaq Fakultas Syari’ah UIN STS Jambi Jl. Jambi-Muaro Bulian KM 16. Simp. Sungai Duren Kab. Muaro Jambi 36363

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.59

Keywords:

Sanksi Pidana Pencurian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Pidana Islam

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam. Metode yang dipergunakan adalah deskriptif analisis. Sumber datanya adalah data sekunder berupa kitab fiqhi jinayah, tafsir alqur’an, hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sanksi pidana pencurian dalam KUHP ada 3 bulan, 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati. tergantung pasal-pasal pencurian yang dilanggar. Sedangkan sanksi pidana pencurian di dalam hukum pidana Islam adalah potong tangan, jika pelakunya telah balig, berakal, dan jumlah barang yang dicuri seharga seperempat Dinar, diambil dari tempat yang terjaga dan bukan miliknya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-07-03

How to Cite

Ishaq, I. (2018). Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.59