Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.59Keywords:
Sanksi Pidana Pencurian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Pidana IslamAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam. Metode yang dipergunakan adalah deskriptif analisis. Sumber datanya adalah data sekunder berupa kitab fiqhi jinayah, tafsir alqur’an, hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sanksi pidana pencurian dalam KUHP ada 3 bulan, 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati. tergantung pasal-pasal pencurian yang dilanggar. Sedangkan sanksi pidana pencurian di dalam hukum pidana Islam adalah potong tangan, jika pelakunya telah balig, berakal, dan jumlah barang yang dicuri seharga seperempat Dinar, diambil dari tempat yang terjaga dan bukan miliknya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

