Dasar Penetapan Hukum dan Penghalang Penerima Zakat Bagi Asnap Gharimin di MAI Johor Bahru Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i01.397Keywords:
Dasar Penetapan, Penerima Zakat, Asnap GhariminAbstract
Artikel ini ingin tahu dasar hukum untuk menentukan penyebab penghalang dan zakat untuk asnap gharimin digunakan oleh Majlis Agama Islam (MAI) Johor. Dengan melihat data yang tersedia, dapat dipahami bahwa di mana penentuan dasar hukum untuk mendistribusikan sedekah atau menghalangi penerimaan adalah al-Qur'an, Hadits dan peraturan. Adapun penyebab hambatan menerima uang untuk kelompok zakat ketika dinilai gharimin tidak persyaratan pelengkap untuk asnap gharim, juga berdasarkan masukan dari Majelis Ulama Johor dan Eksekutif Agama Johor Corporation.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

