Tolak Ukur dan Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah

Authors

  • Sayuti Sayuti Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.449

Keywords:

Perda, Tata Urut Perundang-Undangan, Pembatalan, Upaya Hukum

Abstract

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Menurut sistem tata urut perundangundangan Indonesia, Perda berada pada tingkat terendah dari tata sistem urut  perundang-undangan tersebut. Kewenangan untuk membuat peraturan tersebut diberikan diberikan kepada Parlemen (DPRD) dan Kepala Daerah dalam rangka memfasilitasi kegiatan pemerintah daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir banyak Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dari sekian banyak pembatalan tersebut, ternyata Perda dibatalkan melalui Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi, sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Perda hanya bisa dibatalkan oleh hukum yang sama atau di atasnya, sedangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Sayuti, S. (2018). Tolak Ukur dan Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(02), 1–25. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.449